Beritane.com – Dampak Pelaksanaan PSBB dalam Masyarakat.
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat
dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dapat segera diatasi.
Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan,
serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan. salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur
bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota
atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dampak Pelaksanaan PSBB dalam Masyarakat
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari).
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
1. Peliburan Sekolah
a. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah
dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
b. Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya,
dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
c. Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Peliburan Tempat Kerja
a. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja
dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
b. Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan,
ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi,
industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
a. Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
4. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya
serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik,
olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
6. Pembatasan Moda Transportasi
a. Transportasi yang mengangkut penumpang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya. (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Transportasi yang mengangkut barang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial
7. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.
Selengkapnya Dampak Pelaksanaan PSBB dalam Masyarakat dapat Anda unduh di sini.
Demikian informasi terkait Dampak Pelaksanaan PSBB dalam Masyarakat, semoga bermanfaat.
Sumber: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020