Beritane.com – Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja.
Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran
yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah,
perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.
Agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,
perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi (Dana BOS Afirmasi) adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi batuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah
yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Petunjuk Teknis Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah
dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
Sedangkan Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler
sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
a. sekolah dasar.
b. sekolah dasar luar biasa.
c. sekolah menengah pertama.
d. sekolah menengah pertama luar biasa.
e. sekolah menengah atas.
f. sekolah menengah atas luar biasa.
g. sekolah menengah kejuruan.
h. sekolah luar biasa.
Baca Juga: Panduan Manajemen Kebersihan Mensturasi Bagi Guru dan Orang Tua
Kriteria Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak.
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah.
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Selain itu, kriteria khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Perlu diketahui bahwa Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja.
Begitu juga sebaliknya Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah
sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja selengkapnya dapat Anda unduh di sini.
Demikian informasi regulasi terkait Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, semoga bermanfaat.