Beritane.com – Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020.
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang dingkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Adapun kriteria jabatan yang dapat diduduki oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi:
1. Jabatan Fungsional (JF)
2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
3. Jabatan lain yang ditetapkan oleh menteri
Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitasĀ organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara. pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, danĀ Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Adapun Kriteria Jabatan Fungsional (JF) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara. kesekretariatan negara, pengelolaan
sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Selengkapnya Jabatan yang dapat diduduki oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat anda unduh di sini.
Baca Juga: Pembatasan Sosial dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Demikian informasi Regulasi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Semoga Bermanfaat.