Beritane.com – Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan pendidikan.
Yang menjaid dasar pertimbangan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 adalah:
1. Bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan. harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel
Berikut admin kutipkan beberapa pasal krusial dalam rnagka Pengadaan Barang/Jasa oleh satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan pendidikan.
Pasal 1, perisi penjelasan terkait istilah-istilah yang digunakan dalam Permendikbud ini.
Pasal 2, berisi Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi
Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari. aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasal 3, berisi PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel..
Pasal 4 dan 5, berisi penjelasan tentang Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ. Mulai dari Paud, Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga:SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020
Pasal 6 – 10, berisi Pelaku PBJ Satuan Pendidikan.
Pasal 11, PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a. persiapan pengadaan;
b. penetapan Penyedia; dan
c. pelaksanaan kesepakatan pengadaan.
Pasal 12, Persiapan Pengadaan
Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud paling sedikit berisi:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
c. waktu dan lokasi serah terima;
d. alokasi anggaran; dan
e. persyaratan penyedia.
Pasal 13, Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan
Pelaksana berdasarkan:
a. kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan
b. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
Pasal 14, Penetapan Penyedia
(1) Penetapan Penyedia meliputi:
a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan
b. pembuatan kesepakatan pengadaan.
(2) Penetapan Penyedia dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen
perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.
Pasal 15
(1) Penetapan Penyedia dilakukan melalui SIPLah.
(2) SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.
Pasal 16, berisi tentang Penetapan Penyedia Barang Jasa.
Pasal 17, berisi tentang Pemilihan dan penetapan calon Penyedia dilakukan berdasarkan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa.
Pasal 18, Jika terdapat perbandingan harga Pelaksana wajib melakukan
negosiasi pengadaan barang/jasa dengan calon Penyedia.
Baca Juga: SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 19, Pembuatan kesepakatan pengadaan dan Perjanjian
Pasal 20, Pelaksanaan kesepakatan pengadaan meliputi:
a. pengiriman barang/jasa;
b. pemeriksaan barang/jasa;
c. penerimaan barang/jasa; dan
d. pembayaran.
Pasal 21, Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa
merupakan tanggung jawab Penyedia.
Pasal 22, Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah meliputi:
a. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b. dokumn hasil pembandingan;
c. dokumen hasil negosiasi;
d. surat pemesanan;
e. berita acara serah terima; dan
f. bukti pembayaran.
Pasal 23, Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui luring meliputi:
a. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b. dokumn hasil pembandingan;
c. dokumen hasil negosiasi;
d. bukti kesepakatan;
e. berita acara serah terima; dan
f. bukti pembayaran.
Pasal 24, Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui
SIPLah sesuai dengan format dari Kementerian.
Pasal 25 – 27, Berisi Pengawasan, Peaporan dan Evaluasi.
Pasal 28, Penutup
Baca Juga: SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020
Selengkapnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan pendidikan dapat Anda unduh di sini.
Demikian informsai terkait Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan pendidikan. Semoga Bermanfaat.